Analisis Yuridis Pengaturan Kewenangan TNI Selaku Penegak Kedaulatan NKRI dalam Mengatasi Aksi Terorisme
Abstract
Terorisme saat ini telah menjadi masalah global dan Jika dibiarkan para terorisme akan sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara, oleh sebab itu tanggungjawab dan wewenang mengatasi kejahatan teroris bukan hanya pada Kepolisian Republik Indonesia saja tetapi Tentara Nasional Indonesia termasuk kedalam bagian dalam mengatasi kejahatan tersebut. Berkaitan hal tersebut maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan pelaksanaan dan penguatan kewenangan TNI dalam mengatasi aksi Terorisme dalam rangka menegakkan kedaulatan negara. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan tentang penemuan-penemuan, norma-norma, asas-asas hukum positif, sistematika hukum yang telah tersedia mengenai kewenangan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa pengaturan pelaksanaan dan Penguatan kewenangan TNI untuk mengatasi aksi terorisme dalam rangka menegakkan kedaulatan negara terdapat pada regulasi yaitu pada pasal 7 Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan pasal 43 I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kesimpulannya bahwa penguatan wewenang TNI dalam mengatasi aksi terorisme terletak pada pengesahan rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme dengan segala pro dan kontranya dan apabila terdapat kendala yang akhirnya dibatalkan RUU tersebut, Pemerintah dapat menerbitkan Pepres untuk pasal 7 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.