Analisis Peran Aktor dalam Pengendaliaan Sumber Daya Lahan di Kecamatan Pusakanagara Akibat Pembangunan Pelabuhan Patimban
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran aktor pemerintah, swasta dan masyarakat sekitar dalam melakukan pengendaliaan sumber daya lahan di Kecamatan Pusakanagara yang saat ini telah banyak dilakukan alih fungi lahan pertanian semenjak di bangunnya pelabuhan Patimban dan rencana pembangunan kota baru patimban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa saja aktor yang berperan dalam pengendaliaan penggunaan lahan baik itu di kelembagaan pusat. Metode Penelitian menggunakaxn pengambilan data primer dengan teknik wawancara kepada Aktor yang berperan dan analisis stakeholder sebagai pendekatan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran aktor yang memiliki minat dan kewenangan tertinggi (Players) dalam membuat rencana dan kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan pertaniaan dikecamatan Pusakanagara adalah pemerintah pusat karena program pelabuhan Patimban merupakan Proyek Strategis Nasional. Peran aktor pemerintah daerahnya sendiri seperti BP4D, DLH kab Subang dan dinas pertaniaan memang memiliki minat dan kewenangan yang tinggi, namun karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional maka peran aktor ini di posisiskan sebagai panitia pembebasan lahan dan pembangunan pelabuhan patimban. Peran aktor kelembagaan lokal yaitu kecamatan dan desa menajdi peran sebagai Objek dengan minat tinggi tetapi kewengangan rendah. Jadi kelembagaan lokal ini juga tidak dilibatkan secara langsung ketika melakukan perencanaan yang di lakukan Pemerintah pusat. Masyarakat yang bekerja sebagai petani serta gabungan kelompok tani mengalami dampak dari konversi lahan akibat pembangunan pelabuhan patimban ini. Peran masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani atau Gabungan kelompok tani dan kelembagaan lokal harus dilibatkan secara langsung dalam proses perencanaan supaya bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2024 Faisal Akbar, Muchsin Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.