Asesmen Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak Sebagai Pemenuhan Hak Anak
Abstract
Sejak 2015, Wali Kota Depok telah mengeluarkan perintah untuk penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar anak. Kebijakan ini penting sebab UU 35/2014 telah mengamanatkan bahwa negara harus menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar anak melalui Kota Layak Anak (KLA) sebagai sistem pembangunan berbasis hak anak dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat dan sektor bisnis. Persoalannya adalah, setelah lima tahun, program KIA di Depok mengalami stagnasi, baik dalam pelaksanaan maupun hasil luaran. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap implementasi kebijakan Kartu Identitas Anak dengan fokus pada dua hal: Pertama, bagaimana Pemerintah Kota Depok memastikan pelaksanaan kebijakan, Kedua, karena KIA bersifat lintas sector, maka bagaimana pemerintah menggandeng para pemangku kepentingan untuk mensukseskan kebijakan ini. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa ada tiga hambatan untuk menerapkan KIA: birokrasi, sumber daya yang terbatas, dan masalah komunikasi yang menyebabkan pengumpulan data dan penerbitan KIA menjadi problem yang tidak terselesaikan hingga hari ini.