Analisis Pemeriksaan Pajak dengan Model Compliance Risk Management (CRM) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Senen

  • Tri Puji Astuti Universitas Indonesia Depok Jawa Barat, Indonesia
  • Gunadi Gunadi Universitas Indonesia Depok Jawa Barat, Indonesia
Keywords: Compliance Risk Management, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak mengeluarkan aturan yaitu SE-24/PJ/2019 mengenai Implementasi Compliance Risk Management (CRM), dimana salah satu nya mengatur mengenai kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak. Compliance Risk Management merupakan sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan evaluasi pemeriksaan pajak dengan Compliance Risk Management dalam meningkatkan penerimaan pajak pada KPP Pratama Senen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan pemeriksaan pajak dengan Compliance Risk Management itu menghasilkan pada tahun 2020 tercapainya penerimaan pajak pada KPP Pratama Senen sebesar 1.599.611.317.526 atau capaian 118,50 % dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi menjadi 101% dan wajib pajak badan menjadi 83%.  dan evaluasi penerapan Compliance Risk Management dengan menggunakan enam indikator menurut William Dunn yaitu : efektivitas, efisiensi, perataan, kecukupan, responsivitas, dan ketepatan.  

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-21