Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Kebijakan pembebasan PBB atas Pembebasan PBB-P2 terhadap “Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya; Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil†telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 24 April 2019. Sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Kebijakan yang telah dibuat ini perlu dianalisis keberhasilan pengimplementasiannya. Keberhasilan impelementasi dapat dilihat dari substansi kebijakan dan konteks kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan postpositivism atau post-positivisme. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan aspek substansi kebijakan, bahwa seluruh rumusan kebijakan pembebasan PBB dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun dalam penyusunannya tetap melalui kajian dan analisis kondisi lapangan. Dari aspek konteks implementasi kebijakan, implementasi kebijakan pembebasan PBB di Provinsi DKI Jakarta memperhatikan kodisi politik dan pemerintahan yang sedang berkuasa, serta fragmentasi pemegang otoritas yang ada.