Urgensi Good Will Pemerintah dalam Pembentukan Undang-Undang yang Baik
Abstract
Perjalanan politik hukum di Indonesia, telah mengalami begitu banyak pembaharuan yang begitu terasa. Berbagai macam isi dari pembentukan peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh berbagai aspek kini kian muncul ke permukaan. Pembentukan peraturan pemerintah yang baik harusnya mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini semoga bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan perundangan. Pada akhirnya keseluruhan solusi di masyarakat membutuhkan aturan yang di buat dengan niat baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Metode penelitian dalam tulisan ini mengacu kepada metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, yakni meneliti serta menganalisis beberapa aturan perundang-undangan di tahun 2020 apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan perundang-undangan merupakan tameng serta merupakan kepastian hukum yang akan didapatkan oleh masyarakat dan sebagai pemelihara ketertiban dalam suatu negara.