Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi Sebagai Alat Bukti dalam Persidangan

  • Muhamad Jufri Tabah Universitas Hasanuddin, Indonesia
Keywords: kekuatan pembuktian, BAP saksi, alat bukti

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan BAP saksi sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian dan untuk menganalisis rasio desidendi hakim pada Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam putusan nomor: 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi terkait kedudukan BAP saksi sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Adapun hasil penelitian: 1). Kedudukan BAP saksi sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian: pertama dapat dinilai sebagai keterangan saksi apabila BAP saksi dibacakan dihadapan persidangan dengan memenuhi ketentuan pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP nilainya sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah; kedua dapat dinilai sebagai alat bukti surat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 187 huruf a KUHAP jo. Pasal 75 huruf h KUHAP dan SEMA nomor 1 tahun 1985, nilai pembuktiannya sebagai akta autentik namun tidak dapat berdiri sendiri, 2). Rasio desidendi hakim Pengadilan Negeri Kendari yaitu tidak dipertimbangkan sama sekali. Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari juga tidak mengakui BAP saksi sebagai alat bukti keterangan saksi karena tidak memenuhi ketentuan pasal 162 KUHAP. Sementara rasio desidendi hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara mengakui kedudukan BAP saksi sebagai alat bukti baik sebagai keterangan saksi mapun sebagai alat bukti surat dan memasukannya dalam pertimbangan hukumnya sehingga memutus para terdakwa bersalah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-21