Tinjauan Yuridis Pembuktian Pemeriksaan Perkara Pidana terhadap Pelaku Pidana yang Mengalamni Gangguan Jiwa

  • Triandy Gunawan Universitas Narotama Surabaya Jawa Timur, Indonesia
  • Tifany Kartika Octafian Universitas Narotama Surabaya Jawa Timur, Indonesia
  • Chezaria Crescendo Vionita Universitas Narotama Surabaya Jawa Timur, Indonesia
  • Siswoko Andianto Universitas Narotama Surabaya Jawa Timur, Indonesia
  • Dennia Gracia Angelica Universitas Narotama Surabaya Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Gangguan Jiwa, Pertanggungjawaban, Perkara pidana

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisa tentang proses pembuktian pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh pelaku pidana yang mengalami gangguan kejiwaan dan untuk mengetahui siapakah yang berwenang untuk memeriksa, membuktikan dan memutus perkara pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan Perundang – undangan. Dari hasil ini disimpulkan bawa pembuktian dan pemeriksaan perkara pidana terhadap pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara pidana pada umumnya, namun ada kekhususan dimana pemeriksan kondisi kejiwaan dan kemampuan bertanggung jawab pelaku pidana perlu memerlukan pemeriksaan dari ahli untuk mengobservasi dan memberi keterangan ahli dalam menentukan pengambilan keputusan tentang pemidanaan dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-28