Konsistensi dan Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Halmahera Utara terhadap APBD Tahun 2019
Abstract
Konsistensi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan akan menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah mencapai tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good governance dan clean government). APBD adalah anggaran tahunan yang merangkum seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah sekaligus merupakan variabel yang terukur untuk mengetahui capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya pada tiap tahun. Konsistensi dan efektivitas fungsi pengawasan DPRD sangat dibutuhkan dalam menentukan proses pengendalian terhadap pelaksanaan dan capaian serapan APBD. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi dan mendeskripsikan konsistensi pelaksanaan pengawasan sesuai prosedur dan tahapan pada fase penyusunan, implementasi dan pelaporan APBD pada satu tahun anggaran berjalan, (2) menganalisis efektivitas capaian pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD secara kualitatif beserta deskripsi faktor yang mempengaruhinya. Secara kualitatif penelitian ini menggunakan metode telaah hukum dengan pendekatan socio legal research, yaitu pendekatan untuk mempresentasikan keterkaitan antar konteks di mana hukum itu berada dan sejauh mana hukum itu secara konsisten dijalankan yang berpengaruh terhadap dinamika dan capaian efektivitas kinerja komunitasnya. Hasil telaah hukum terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD di Kabupaten Halmahera Utara tahun 2019 secara yuridis sudah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Namun dalam praktiknya (de facto) masih banyak ketimpangan yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Beberapa persoalan yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Halmahera Utara adalah terkait dengan kompetensi anggota DPRD, ketidakjelasan sistem pengawasan, perbedaan preferensi dan rekomendasi sebagai output pengawasan yang tidak disertai penegakan dan sanksi. Disarankan perlu adanya pedoman dan sistem pengawasan yang baku sebagai acuan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.