Pengaruh Implementasi Kebijakan Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terhadap Kualitas Pelayanan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang implementasi kebijakan dan cara pengelolaan dalam pelaksanaan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dengan lokus penelitian di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber primer diperoleh dari proses wawancara, diskusi, dan observasi. Adapun sumber data sekunder diperoleh dan dikumpulkan dari hasil kompilasi dan pengolahan data berupa hasil penelitian, artikel ilmiah, publikasi, dan dokumen terkait dengan objek penelitian ini. Data yang telah dikumpulkan dari proses penelitian tersebut selanjutnya dianalisis dengan analisis deskriptif. Analisis deskriptif dimaksudkan untuk membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian. Implementasi kebijakan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu regulasi yang ditetapkan berupa Peraturan Daerah; dan Standard Operating Procedure (SOP). Dengan adanya komitmen antara pimpinan dan aparat pelaksana sehingga fokus melaksanakan kebijakan-kebijakan dalam program kerja sehingga dapat terlihat pada tahun 2020 dengan persentase 112,86% tingkat pencapaian efektivitas yang dapat dikategorikan sangat efektif. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, pengeleloaan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan dengan 2 (dua) kelompok yaitu penatausahaan dan penagihan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pengaruh implementasi kebijakan dan cara pengelolaan data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang efektif dengan nilai rata-rata 97,89% data perbandingan atas target terhadap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 sampai dengan 2020. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus ditingkatkan adalah komitmen dari pimpinan dengan aparat pelaksana serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam ilmu perpajakan daerah.