Analisis Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak Di Indonesia (Tahun 2010-2017)

  • Btari Mutia Anggraeni Universitas Bakrie Jakarta, Indonesia
Keywords: underground economy, varians pendapatan, kehilangan penerimaan pajak, regulasi perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi kehilangan penerimaan pajak di Indonesia menggunakan metode underground economy dan realisasi penerimaan pajak di Indonesia. Hasil perhitungan potensi kehilangan penerimaan pajak berdasarkan kedua metode tersebut selanjutnya akan dianalisa menggunakan penerbitan regulasi perpajakan oleh Pemerintah pada tahun 2010-2017. Metode underground economy menggunakan pendekatan kuantitatif yakni variabel ekonomi meliputi permintaan uang kartal, suku bunga, Produk Domestik Bruto, inovasi keuangan perbankan, inflasi, beban pajak dan korupsi. Potensi kehilangan peneriman pajak di Indonesia selama tahun 2010-2017 menggunakan metode ini menunjukkan kecenderungan fluktuatif yakni sebesar Rp33,82 triliun hingga Rp 92,50 triliun pada tahun 2010 dan sebesar Rp163,22 triliun hingga Rp180,91 triliun pada tahun 2017. Metode realisasi penerimaan pajak menggunakan varians pendapatan yakni dihitung dari selisih antara target penerimaan negara dari sektor pajak dengan realisasi penerimaan pajak selama periode 2010-2017. Potensi kehilangan penerimaan pajak di Indonesia tahun 2010-2017 menggunakan metode ini menunjukkan potensi sebesar Rp33,61 triliun pada tahun 2010 dan Rp132,54 triliun pada tahun 2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan potensi kehilangan penerimaan pajak menggunakan kedua metode tersebut yang disebabkan oleh setiap regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah ditinjau dari respon para pelaku underground economy maupun realisasi pajak yang tercapai pada tahun berjalan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-04-20