PERANAN WALI NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Encep Ahmad Yani
Keywords: Nikah Siri, Peran Wali Nikah

Abstract

Nikah siri adalah jenis pernikahan yang pada beberapa kalangan, hal tersebut dianggap tabu, bahkan tidak dianggap sebagai suatu pernikahan yang sah. Akan tetapi, terlepas dari hal tersebut, pernikahan siri sendiri merupakan pernikahan yang banyak dilakukan oleh banyak kalangan. Secara umum, pernikahan siri memiliki tata cara yang hampir mirip dengan pernikahan biasa, hanya saja, pernikahan siri tidak memungkinkan sang pengantin untuk memiliki buku nikah. Kesamaan-kesamaan antara pernikahan siri dengan pernikahan umum terletak pada beberapa hal—termasuk syarat dan rukum—salah satunya adalah adanya wali pada sebuah pernikahan. Pada penelitian ini peneliti mencoba mengaji peran wali pada nikah siri menurut perspektif hukum islam dan hukum positif di Indonesia. Secara umum, penelitian ini dilakukan dengan bermetodekan deskriptip analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa; (1) syarat sah-nya nikah—baik umum maupun siri—ditentukan oleh lima hal, dan dari kelima hal tersebut, salah satunya adalah keberadaan wali, (2) terdapat dua pandangan terkait peran wali pada pernikahan siri, (3) suami—maupun istri—yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pernikahan siri, tidak dapat mengajukan jalur hukum formal, akan tetapi, mereka dapat melakukan pinta pendapat atau fatwa, pada pemangku kebijakan hukum Islam—yang dimana pemangku kebijakan tersebut tidak lain adalah yang menikahkan kedua pasangan tersebut secara siri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-25