Kedudukan Saksi Instrumenter dalam Merahasiakan Akta Otentik dan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Instrumenter
Abstract
Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta otentik membutuhkan saksi instrumenter sebagai syarat formal keotentikan akta yang dibuat. Dalam pembuatan Akta otentik disyaratkan harus terdapat saksi yaitu saski instrumenter. Saksi instrumenter harus sesuai dengan persyaratan perundang undangan dalam hal ini Undang-undang tentang jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN dan Undang-undang Tentang Jabatan Notaris Pembaruan yang selanjutnya disebut UUJN-P. Menurut UUJN dan UUJN-P ijelaskan perlindungan terhadap notaris dan kewajibannya merahasiakan isi akta, sedangkan saksi instrumenter yang juga terlibat dalam pembuatan akta otentik tidak diterangkan dengan jelas tentang kewajiban merahasiakan isi akta dan perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur yang sesuai dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh adalah saksi instrumenter selaku salah satu hal penting dalam proses pembuatan akta otentik menurut UUJN-P tidak berkewajiban untuk merahasiakan isi akta. Saksi instrumenter yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum. Dalam UUJN-P dijelaskan perlindungan hukum terhadap notaris, tetapi tidak untuk saksi instrumenter, tetapi jika suatu hari saksi instrumenter dijadikan saksi dalam suatu masalah hukum yang berkaitan dengan akta yang ditandatanganinya, ia mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait kedudukannya sebagai saksi.