Praktik Money Game Skema Ponzi pada TikTok Cash

  • Bintang Ulya Kharisma Universitas PGRI Madiun Jawa Timur, Indonesia
Keywords: Money Game, Ponzi Scheme, TikTok Cash

Abstract

TikTok Cash melakukan praktik money game skema ponzi yang menyebabkan kerugian bagi penggunanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana praktik money game skema ponzi yang dilakukan oleh TikTok Cash dan aturan yang dilanggarnya. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif dalam analisis data nya dan dokumentasi dalam teknik pengumpulan datanya. Hasil dari identifikasi Money game Skema Ponzi yang ada di TikTok Cash terbukti dengan adanya biaya pendaftaran untuk anggota yang ingin menjadi pengguna bisnis TikTok Cash tersebut dengan iming – iming penghasilan yang besar melalui pekerjaan yang cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bisnis TikTok Cash diantaranya UU Nomor 7/2014 Pasal 9 tentang Perdagangan Tentang Perdagangan; Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 3,4 dan 5 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan yang dilakukan atas pelanggaran tersebut sampai saat ini yaitu pelaporan ke Bareskrim Polri dengan surat laporan polisi nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021 dan pemblokiran situs TikTok Cash oleh KOMINFOâ€.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-21