IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM PRIORITAS LEGALISASI ASET SERTIFIKAT TANAH BAGI NELAYAN DI KOTA CIREBON

  • Misbak Misbak
Keywords: Kebijakan, Sertifikasi tanah, nelayan

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan program prioritas legalisasi aset sertifikat tanah bagi nelayan di Kota Cirebon yang diukur berdasarkan parameter standar dan sasaran sudah baik, parameter sumber daya sudah cukup baik, parameter hubungan antarorganisasi belum baik, parameter karakteristik agen pelaksana belum baik, parameter kondisi sosial, politik dan ekonomi belum begitu baik dan parameter disposisi implementor sudah cukup baik. Dalam implementasi kebijakan program prioritas legalisasi aset sertifikat tanah nelayan di atas faktor-faktor sebagai penentu belum sepenuhnya diterapkan dengan baik oleh kantor pertanahan dan dinas kelautan perikanan Kota Cirebon. Hal ini mengakibatkan penilaian masyarakat bagi implementasi kebijakan program tidak berjalan sebagaimana apa yang menjadi target dalam program ini. Dalam implementasi kebijakan program prioritas legalisasi aset sertifikat tanah oleh kantor pertanahan Kota Cirebon bagi nelayan  Kota Cirebon menemui hambatan-hambatan di antaranya sebagai berikut;  a). Kurang optimalnya dari pihak DKP3 dalam melaksanakan program prioritas legalisasi aset sertifikat tanah bagi nelayan di Kota Cirebon, b). Kurang koordinasi dari 3 instansi yang terlibat kelurahan, DKP, dan kantor pertanahan dalam hal pembagian tugas, c). Tidak sesuainya waktu pembuatan sertifikat yang telah di targetkan bulan Maret 2014 sudah selesai tapi ditargetkan mundur dari jadwal yang ditentukan, d). Masih adanya pungutan yang dirasakan oleh nelayan dalam pembuatan persyaratan sertifikat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-01-31