Kepastian Hukum terhadap Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanjutnya disingkat dengan UUPA, pada Pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Terhadap tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah (sertipikat hak atas tanah). Proses pendaftaran tanah, dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik, pengumpulan dan pengolahan data yuridis dan penerbitan dokumen tanda bukti hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui kepastian hukum bagi para pihak yang memegang tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah metode kepustakaan yaitu dengan menggumpulkan data–data yang diperoleh dari buku-buku dan dari sumber-sumber data sekunder lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan bagi pengambil kebijakan dan para penegak hukum dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pemilik tanah dan pemegang sertipikat Hak atas tanah.
Downloads
References
Ardani, Mira Novana. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268–286. Google Scholar
Ardika, I. Wayan, & Setiawan, I. Ketut. (2013). Bali Antara Abad VIII-XIV: Kajian Aspek Politik. Atas Partisipasinya, 175. Google Scholar
Faisal, Lalu Muhamamad. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Journal Ilmiah Rinjani: Media Informasi Ilmiah Universitas Gunung Rinjani, 5(1), 202-209. Google Scholar
Gunarsa, Aep, & Sidharta, B. Arief. (2013). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama. Google Scholar
Manulang, Rinto. (2012). Segalanya Hal Tentang Tanah, Rumah Dan Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar. Google Scholar
Martati, Auliyaa, & Karjoko, Lego. (2018). Implementasi Asas Akuntabilitas dalam Pendaftaran Tanah Secara Sistematik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jurnal Repertorium, 5(1). Google Scholar
Muljono, Bambang Eko. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1), 20–27. Google Scholar
Muthallib, Abdul. (2020). Pengaruh Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti Dalam Mencapai Kepastian Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Dan Ekonomi Islam, 12(1), 21–43. Google Scholar
Permana, I. Gusti Agung Dwi Satya, & Sudarsana, I. Ketut Sandi. (2015). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-6. Google Scholar
Rehas, Abdul Mukmin. (2009). Sertifikat Sebagai Alat Bukti Sempurna Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 45–56. Google Scholar
Warman, Kurnia. (2010). Hukum agraria dalam masyarakat majemuk: dinamika interaksi hukum adat dan hukum negara di Sumatra Barat. Jakarta: HuMa. Google Scholar