Analisa Hukum terkait Penolakan Majelis Hakim PTUN Surabaya Atas Gugatan Luqman Alwi yang Dinilai Premature Terhadap Keputusan Rektor UNAIR Nomor 887/UN3/2021
Abstract
Putusan Hakim PTUN Surabaya menilai gugatan Luqman Alwi terhadap SK Rektor UNAIR masih prematur karena belum melalui tahap administrasi di tingkat kampus sebelum dilimpahkan ke Pengadilan, Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Luqman Alwi terhadap SK Rektor UNAIR masih prematur. kewenangan peradilan tata usaha negara secara tidak langsung dibatasi oleh Pasal 75 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan jo. Perma Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan yaitu Setelah dilakukannya tindakan administratif. Meski terdapat Perma Nomor 6 Tahun 2018 yang dianggap menjelaskan isi Pasal 75 ayat (1), namun hal ini juga menjadi kontroversi karena Perma tersebut masih dipertanyakan kedudukannya dalam tatanan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Hakim PTUN Surabaya terkait gugatan Luqman Alwi terhadap Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) yang dinilai prematur, serta menilai relevansi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2018 dalam tata hukum nasional. Menggunakan metode penelitian hukum normatif/doktrinal melalui studi literatur yang mengkaji putusan pengadilan terkait gugatan Luqman Alwi terhadap SK Rektor UNAIR dan relevansi Perma Nomor 6 Tahun 2018 dalam tatanan hukum nasional. Putusan hakim dalam hal ini PTUN Surabaya harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak dirugikan, oleh karena itu kedudukan Perma dalam Tata Hukum Nasional harus dikaji lebih dalam. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya pengkajian lebih mendalam terhadap kedudukan Perma dalam tatanan hukum nasional untuk memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada landasan hukum yang kuat, sehingga tidak merugikan kepastian hukum dan rasa keadilan. keadilan dalam masyarakat.
Downloads
Copyright (c) 2024 Arief Rahman Ruslan, Anna Erliyana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.