Akibat Hukum Sertifikat Fidusia terhadap Kesalahan Pendaftaran Jaminan Fidusia Pasal 3 yang Telah Lewat Waktu
Abstract
Pemerintah menerbitkan peraturan berupa peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Terpisah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Sedangkan untuk perumusan masalah, apa peran notaris dalam mendaftarkan sertifikat fidusia secara online? Dan apa konsekuensi hukum dari sertifikat fidusia untuk kesalahan dalam pendaftaran pasal 3 jaminan fidusia yang telah kedaluwarsa? Metode penelitian, yang digunakan peneliti adalah metode analisis yuridis dengan penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap data dalam bentuk Law In Book. Bentuk penelitian normatif merupakan bentuk penelitian dengan melihat kajian literatur, dilakukan dengan menelusuri atau mempelajari dan menganalisis materi perpustakaan atau bahan dokumen siap pakai. Dalam penelitian hukum, formulir ini dikenal sebagai Penelitian Hukum, dan jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Notaris memiliki kewenangan untuk mendaftar fidusia secara online berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 2 PP nomor 21 tahun 2015 dikatakan bahwa permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia disampaikan oleh Fidusia, kuasanya atau wakilnya kepada Menteri, Pemohon yang melakukan kesalahan dalam input data dan berlalunya waktu akan mengakibatkan konsekuensi hukum, yaitu pemohon tidak memiliki status sebagai kreditur yang diutamakan dibandingkan kreditur lain sehingga terjadi perubahan status dari kreditur pilihan menjadi kreditur serentak. Konsekuensi lain dari jaminan salah input data dalam Pasal 3 PP nomor 21 tahun 2015 dalam sistem berbasis elektronik adalah tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dan tidak memenuhi kepastian hukum.
Downloads
References
Basmar, Edwin, Purba, Bonaraja, Damanik, Darwin, Banjarnahor, Astri Rumondang, Sipayung, Parlin Dony, Hutabarat, Moses Lorensius Parlinggoman, Astuti, Astuti, Hendrawati, Erna, Lie, Darwin, & Simanjuntak, Mariana. (2021). Ekonomi Bisnis Indonesia. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Harniwati, Harniwati. (2021). Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/Pmk. 010/2012. Ensiklopedia of Journal, 3(4), 97–104. Google Scholar
Huru, Fince Ferdelina. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, 1(1), 46–57. Google Scholar
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & SE, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media. Google Scholar
Nomor, Undang Undang Republik Indonesia. (42AD). tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 168. Google Scholar
Noor, Muhammad. (2015). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan dalam Pembuatan Kontrak. Mazahib, 14(1). Google Scholar
Qamar, Nurul, Syarif, Muhammad, Busthami, Dachran S., Hidjaz, M. Kamal, Aswari, Aan, Djanggih, Hardianto, & Rezah, Farah Syah. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn). Google Scholar
Sitompul, Meline Gerarita. (2018). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 68–79. Google Scholar
Soebagyo, Soegeng Ari. (2017). Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan. Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar
SYARIFA, Eva. (n.d.). Prinsip Pertanggung Jawaban Notaris Pada Pendaftaran Fidusia Secara on Line. Google Scholar
Tommy, Tommy. (2021). Tinjauan hukum akta jaminan fidusia dengan dasar surat kuasa di bawah tangan. Universitas Pelita Harapan. Google Scholar
Wawointana, Riedel. (2013). Manfaat Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum, 1(3). Google Scholar
Winarno, Jatmiko. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44–55. Google Scholar
Yasir, Muhammad. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75–92. Google Scholar
Copyright (c) 2021 Michy Irwansyah Wahid, Amad Sudiro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.