ANALISIS TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DAN SANKSI BAGI PELAKU PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Andi Lala

Abstract

Di dalam Pancasila khususnya pada sila pertama, Indonesia memberikan jaminan kepada seluruh warganya untuk menganut dan/atau menjalankan agama sesuai aturan yang telah ditentukan. Selain di dalam Pancasila, kebebasan dalam hal beragama juga dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pasal 28E ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa tiap warga negara mempunyai kebebasan dalam hal memeluk dan/atau menjalankan agama yang diyakininya. Meskipun kebebasan tentang beragama telah terjamin dalam Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya permasalahan-permasalahan di masyarakat yang bertalian dengan agama masih terjadi, seperti halnya penghinaan, merendahkan kepercayaan suatu kelompok hingga masalah yang bertalian dengan tempat ibadah suatu agama. Sebagai upaya guna mencegah serta menanggulangi hal tersebut, pemerintah memberikan payung hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang bertalian dengan agama yang termaktub dalam pasal 156, 156a dan 157 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengenai pidana penistaan agama.

Kata Kunci: Penistaan Agama

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-26