Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) Sebagai Jaminan Utang (Contoh Kasus SHPTU Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta)

  • Liana P Nugroho Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Djajaputra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta, Indonesia
Keywords: Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU), Jaminan Utang

Abstract

Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha  (SHPTU)  adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha di pasar yang wajib dimiliki oleh Pedagang pasar dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi diharapkan dapat dijadikan jaminan utang sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Dearah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, namun faktanya tidak semua Bank bersedia menerima SHPTU sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit, hanya Bank tertentu saja yang bersedia menerima SHPTU sebagai jaminan utang, lain halnya dengan jaminan Sertipikat Tanah. Keberatan Bank menerima SHPTU sebagai jaminan utang memiliki alasan yang kuat sebab  Tempat Usaha  pasar di dalam hukum jaminan kebendaan tidak bisa dikategorikan sebagai benda tidak bergerak karena Tempat Usaha  pasar untuk dapat dikategorikan sebagai “benda†belum memenuhi unsur yang ada dalam Buku II KUHPerdata, yang mana tempat usaha pasar hanya merupakan ijin pemakaian tempat usaha di pasar semata dimana tidak melahirkan hubungan kebendaan, oleh karena tidak ada hubungan langsung antara pedagang dengan bendanya (tempat usaha pasar yang dipakainya). SHPTU lahir dari perjanjian pemakaian tempat usaha antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (Perumda Pasar Jaya), Pedagang pasar dan Developer. SHPTU bukanlah hak kebendaan melainkan hak perorangan, memiliki kesamaan dengan unsur sewa menyewa sebagaimana pada pasal 1548 KUH Perdata. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan menambahkan unsur empiris dan wawancara, dengan analisis data secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan  bahwa SHPTU  tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya  Sertipikat Tanah, walaupun  sama-sama bisa dialihkan kepada pihak lain,, bahkan  tanah dengan Sertipikat hak pakai saja hanya Bank tertentu yang mau menerima sebagai jaminan  walaupun jelas  dalam Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1996  tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah memperbolehkan hak pakai sebagai  jaminan, namun memgingat SHPTU memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan, maka di harapkan pemerintah dapat segera menjawab kebutuhan para pedagang pasar terhadap adanya suatu hukum jaminan yang dapat mengakomodir SHPTU sebagai jaminan yang setara dengan Sertipikat tanah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-19