Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli dan Kreditur Atas Pemblokiran Sertifikat Hak Milik dalam Pelaksanaan Pengikatan Perjanjian Jual Beli Tanah
Abstract
Mengikat jual beli tanah dengan status Sertifikat Hak Milik merupakan tindakan hukum awal yang mendahului tindakan hukum jual beli tanah. Akta pengikatan jual beli tanah dalam praktiknya sering dilakukan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli adalah akta otentik yang memiliki kekuatan bukti sempurna. Berdasarkan uraian tersebut, ditetapkan 2 (dua) formulasi permasalahan, yaitu: (1) apakah akta pengikatan penjualan dan akta kekuasaan penjualan yang telah dilakukan sebelum Notaris dapat diminta pembatalan oleh pemilik petok; dan (2) apa perlindungan hukum bagi pembeli Sertifikat Tanah Milik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pembeli tanah yang telah disertifikasi yang telah terbukti membeli dengan Kekuatan Jual Beli Yang Mengikat, terutama sertifikat tersebut telah benar asalnya dan telah diterbitkan lebih dari 5 (lima) tahun tidak mengajukan klaim, maka klaim atau keberatan pihak yang dirugikan dengan penerbitan sertifikat tersebut dianggap batal.
Downloads
Copyright (c) 2021 Alit Nurfatah Prihadiansyah, Ariawan Ariawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.