IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA DALAM AKAD MURABAHAH
Abstract
Rekonstruksi hukum meliputi tiga dimensi yaitu substansi, struktur dan kultu. Rekonstruksi hukum dilakukan dengan revitalisasi hukum dengan memperhatikan aspek menyeluruh struktur hukum yang ada. Kondisi ini sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan penegakan suatu hukum yang tujuannya berintikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan, dimana posisi keadilan harus mampu menjadi yang pertama dari pada suatu kepastian hukum dan kebermanfaatnnya. Pelaksanaan akad murabahah saat ini sudah banyak dilakukan oleh para pelaku ekonomi, kegiatan ini merupakan dari usaha ekonomi syariah atau perbankan syariah, yang secara hukum eksistensinya telah dipayungi dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur seluruh pelaksanaan kegiatan Lembaga Keuangan Syariah/Perbankan Syariah yang berlaku Indonesia.Tujuan dilaksanakanya penelitian ini ialah untuk memperoleh proses penyelesaian masalah atau sengketa terkait akad Murabahah. Pada kasus ini peneliti ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif. Sumber hukum utama pada penyelesaian masalah mengenai sengketa murabahah adalah akad serta konsistensi dalam menjalankan akad itu sendiri. Dalam praktek peradilan penyelesaian masalah sengketa dalam akad murabahah telah sesuai/tidak menyalahi aturan, hanya saja dalam proses pelaksanaan akad tersebut diketahui atau tidak dengan kualitas pemahaman yang berbeda-beda, maka proses perjanjian itu tidak seutuhnya diimplementasikan sesuai dengan kaidah dan norma hukum ekonomi islam.
Kata Kunci: Akad Murabahah, Sengketa