Kepastian Hukum Atas Suatu Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang Telah Dinyatakan Dirampas oleh Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Abstract
Dilatarbelakangi oleh adanya perampasan objek jaminan fidusia oleh negara sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dilakukan debitur selaku pemberi fidusia, sehingga merugikan kreditur sebagai penerima fidusia, maka dibuatlah oleh penulis tesis yang berjudul: “Kepastian Hukum Atas Suatu Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia Yang Telah Dinyatakan Dirampas Oleh Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan†(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 476/Pdt/2020/Pt. Bdg Tanggal 30 September 2020), yang bertujuan untuk meneliti apakah status kepemilikan objek jaminan fidusia akan menjadi hilang dengan telah dinyatakannya “dirampas oleh negara†berdasarkan suatu putusan pengadilan, serta menganalisis bagaimana kepastian hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang bersumber dari beberapa bahan hukum khususnya primer dan sekunder maupun tersier untuk melakukan suatu analisis melalui berbagai peraturan perundang-undangan serta suatu putusan pengadilan, dimana telah terjadi kekosongan norma yang disebabkan karena belum adanya suatu peraturan mengenai objek jaminan fidusia yang dirampas negara serta akibat hukum dari perampasan benda tersebut. Sudah sepatutnya objek jaminan fidusia yang merupakan suatu objek jaminan yang sah, yang telah disita, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yang dalam hal ini adalah Kreditur.
Downloads
Copyright (c) 2021 Aneta Indriya Sari, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.