Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Keberadaan jabatan Notaris dilandasi oleh adanya kebutuhan masyarakat dalam membuat akta autentik sebagai suatu alat bukti yang mengikat. Peran Notaris dalam memberikan pelayanan kepentingan dikehendaki oleh aturan hukum dengan tujuan untuk melayani dan membantu masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik. Penelitan dari identifikasi masalah di atas bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai akibat hukum terhadap Akta yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris terhadap kekuatan pembuktian akta, baik secara formil maupun materiil. Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai tanggung jawab notaris sebagai Pejabat umum (Negara) terkait pembuatan Akta Notaris di luar wilayah jabatannya. Penelitian di bidang hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, untuk menganalisis akibat hukum pembuatan akta notaris di luar wilayah jabatannya. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa akibat hukum terhadap akta yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris terhadap kekuatan pembuktian akta, baik secara formil maupun materiil menyebabkan akta notaris batal demi hukum atau tidak sah dan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan dan tanggung jawab notaris sebagai Pejabat Umum (Negara) terkait pembuatan Akta Notaris di luar wilayah jabatannya adalah pertanggungjawaban perdata dan administrasi. Pertanggungjawaban perdata dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, dan pertanggung jawaban administrasi dapat diberi sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Downloads
Copyright (c) 2021 Sendy Melinda, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.