FENOMENA MARAKNYA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

  • Montisa Mariana
Keywords: Kekerasan, Rumah Tangga, Perempuan

Abstract

Kekerasan Dalam rumah tangga (selanjutnya disebut KDRT) merupakan fenomena yang umum terjadi dalam kehidupan masyarakat. KDRT banyak terjadi karena berbagai faktor, apakah itu perbedaan sudut pandang, atau masalah ekonomi, dan lain sebagainya. Pada umumnya KDRT ini terjadi pada pasangan wanita. Secara konsepsi budaya, di Indonesia sendiri memiliki cara pandang budaya patriarki. Budaya yang lebih mengunggulkan nasab laki-laki dan laki-laki sebagai penentu kebijakan dalam rumah tangga. Namun demikian, dalam masalah kekerasan, Pemerintah sendiri sudah berupaya untuk mengurangi angka KDRT dengan kebijakan UU no 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun sepertinya upaya ini belum maksimal karena angka kekerasan cenderung. Latar belakang diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut adalah sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam menekan angka kekerasan pada perempuan. Persoalan Rumah Tangga merupakan ranah privat, sehingga Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sering tidak terekpose kepada pihak keluar, akibatnya kurang tertangani karena orang atau pihak terkait tidak mengetahui bahwa telah terjadi kekerasan. Selain karena faktor privat, ada faktor lain yang menyebabkan masalah kekerasan tersebut tidak sampai tertangani yaitu kuatnya budaya patriarki pada masyarakat Indonesia.


Kata Kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Perempuan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-28