PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA

  • Munandar Nugraha Saputra
Keywords: Pelayanan Pubik, Pemilu

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Dinamika dan perkembangan paradigma dalam ilmu administrasi publik memberikan perhatian khusus terhadap kajian pelayanan publik, terutama, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga negara. Pada tahun 1990-an, muncul konsep paradigma New Publik Service (NPS), dimana masyarakat diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (owners of government). Masyarakat sebagai warga negara, bukan sekedar “pelanggan”, dalam istilah paradigma New Publik Management (NPM) yang muncul ditahun 1980-an. Jauh sebelumnya, ada paradigma Old Publik Administration (OPA) sejak tahun 1850an, dimana pelayanan publik berjalan sangat birokratis, hierarkis, tertutup dan partisipasi masyarakat sangat terbatas. Diluar perkembangan paradigma tersebut, pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu, justru sudah mengadopsi konsep NPS sejak awal pemilu dilaksanakan di negeri ini, pemilu tahun 1955. Partisipasi rakyat dalam pemilu adalah bagian penting untuk melegitimasi hasil pemilu. Penyelenggara pemilu memandang, rakyat tidak hanya sebagai pemilik pemerintahan, tetapi sebagai pemegang kedaulatan. Dalam dinamika dan perkembangan konsep paradigma ilmu administrasi di atas, tentu hal ini merupakan lompatan yang luar biasa, jauh melampaui kajian keilmuan dari zamannya. Pelayanan publik dalam pelaksanaan pemilu merupakan pelayanan yang sangat mendasar bagi keberlangsungan sistem demokrasi di negeri ini. Setidaknya ada dua pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara pemilu. Pertama, pelayanan kepada masyarakat secara umum yang terbagi dua, yaitu menjamin hak memilih dan dipilih (hak konstitusional). Penyelenggara pemilu wajib melayani setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan hak pilih-nya, dan hak dipilih-nya (sebagai anggota legislatif, kepala daerah dan Presiden/wakil presiden) dalam pemilu. Kedua, pelayanan kepada partai politik, pelayanan ini diberikan sejak awal tahapan pelaksanan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik, verifikasi partai, masa kampanye, pemungutan suara hingga rekapitulasi suara dari masing-masing partai yang hasilnya dikonversi menjadi kursi di DPRD, DPD RI, DPR RI dan terpilihnya Presiden/wakil presiden. Penelitian ini akan fokus membahas pelayanan hak pilih rakyat dalam pemilihan umum oleh penyelenggara pemilu.


Kata Kunci: Pelayanan Publik, Pemilu

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-28