Tanggung Jawab Notaris dan Kepastian Hukum Bagi Kreditur Akibat Lalai dalam Pendaftaran Fidusia Online
Abstract
Notaris sebagai pejabat umum memiliki tugas dan kewenangan yang utama adalah dalam hal pembuatan akta autentik termasuk didalamnya adalah pembuatan akta autentik perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan antara kreditur dengan dan debitur dalam suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pertanggungjawaban notaris kepada penerima fidusia dalam melakukan proses pendaftaran fidusia online dengan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam proses pendaftaran fidusia online. Penulisan ini dilakukan berdasarkan penulisan hukum normatif dan untuk selanjutnya dapat dianalisis dengan melakukan pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan tata cara atau metode pendekatan yuridis normatif yang mempergunakan beberapa sumber bahan hukum sekunder untuk membuat analisis dengan berbagai peraturan dalam perundang-undangan di bidang hukum notaris, dan peraturan mengenai tata cara pendaftaran fidusia oleh notaris, buku-buku yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa Objek Jaminan Fidusia online harus diterima dengan benar benar oleh notaris secara sangat berhati hati karena menjadi tanggung jawab notaris lebih besar, ruangan input dan penyimpanan semua dokumen pendukung harus dilakukan secara khusus diperhatikan, pelaksanaan dalam menginput data harus dengan benar-benar diperhatikan dengan dokumen yang disimpan. Kejujuran notaris sangat dibutuhkan dalam hal ini, agar jangan sampai timbul permasalahan yang dapat bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku. Oleh karena itu maka notaris harus menjauhkan diri dari berbagai hal-hal yang mengandung, akal-akalan, penyembunyian data atau kenyataan, kecurangan, pelanggaran kepercayaan, penyesatan, dan pengelakan peraturan serta harus menjauhkan diri dari hal-hal yang akan mengarah kepada kejahatan korporasi.
Downloads
Copyright (c) 2021 Lirianna Nurtanio Jonatan, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.