Implementasi Permenperin No. 1 Tahun 2020 Tentang RKL RPL Rinci Di Kawasan Industri Blessindo (Studi Kasus Di Kabupaten Tangerang)
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, semua aktivitas masyarakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Peraturan bersifat dinamis, sehingga akan selalu ada peraturan baru yang akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu Peraturan baru yang dibuat untuk dibuat untuk mengakomodir penyederhanaan proses perizinan agar tingkat investasi meningkat adalah Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang RKL RPL rinci. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL RPL rinci di kawasan industri Blessindo Kabupaten Tangerang, sebagai salah satu kebijakan yang baru diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, sampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan teknik non random secara purposive sampling dimana penarikan sampel dilakukan dengan cara mengambil subjek berdasarkan pada tujuan tertentu. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan dari hasil wawancara dengan masyarakat setempat, didapatkan gambaran bahwa masyarakat belum mengetahui mengenai adanya peraturan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri. Kurangnya informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan pemerintah ini akan sangat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keberadaan suatu kegiatan dan akan menentukan bagaimana masyarakat akan mengambil sikap dan tindakan.
Downloads
Copyright (c) 2021 Mico Juli Fikra, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.