KONSEP GURU IDEAL MENURUT SYAIKH AL ZARNÛJÎ DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Abstract
Guru atau pendidik merupakan suri tauladan bagi peserta didik. Namun permasalah yang klasik bagi seorang guru adalah sulitnya mengendalikan sikap sehingga menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Umumnya guru masih kurang memperdulikan aspek sikap, kesadaran ataupun bahkan dalam kedisiplinan dalam waktu mengajar. Banyaknya persoalan yang terjadi pada guru-guru dalam mengajar di sekolah membuat pendidikan terlihat kurang profesional dan kurang berkualitas. Kurangnya profesionalisme guru dalam proses belajar-mengajar mengakibatkan rendahnya kualitas pendidikan. Masalah tersebut bisa saja dilatarbelakangi karena tidak memenuhinya syarat sebagai pendidik, seperti dalam masalah kualifikasi pendidikan atau tidak sesuainya antara kemampuan dan penguasaan materi yang diampu oleh pendidik itu sendiri. Sebagaimana pendapat Syaikh al Zarnûjî adalah pengarang kitab Ta’lîm Muta’allîm, sebuah kitab yang berisi tentang etika mencari ilmu yang sangat populer dikalangan di pesantren tradisional yang umumnya dijadikan literatur (bahan rujukan). Penelitian ini berusaha menjelaskan konsep guru menurut pandangan Syaikh al Zarnuji serta bagaimana relevansinya dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Metode deskriptif kualitatif adalah sebagai metode yang digunakan dalam penelitian ini. Adapun jenis adalah termasuk pada jenis penelitian literatur atau umumnya dikenal dengan Library research. Karena metode ini tepat untuk menganalisis fenomena yang tengah terjadi pada saat ini. Penulis juga menggunakan beberapa langkah dalam penelitian ini, yaitu: a). Penentuan jenis data, b). Penentuan sumber data, c). Mengumpulkan data, dan Menganalisis data. Adapun hasil penelitiannya, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa konsep guru menurut Syaikh al Zarnûjî yaitu : (a). Guru harus memiliki kealiman, dalam arti kecerdasan dan kepandaian, (b). Guru harus memiliki sifat wara’ (menjaga harga diri), (c). Guru harus memiliki pengalaman yang jauh, artinya dari sisi umur ia lebih tua, (d). Guru harus memiliki keluhuran dalam budipekerti, (e). Bijaksana, dan (f). Penyabar. Adapun relevansinya dengan UU No 14 Tahun 2005 adalah (a). Guru harus memiliki komptensi pedagogik, yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang mendalam. (b). Seorang guru memiliki kompetensi kepribadian, yaitu senantiasa menunjukan keteladanan dan akhlak yang mulia, biijak dalam menghadapi berbagai masalah, (c). Seorang guru memiliki kompetensi sosial dan profesional, yaitu memiliki pengalaman serta dapat memahami dan mencapai tujuan pendidikan nasional. Kata Kunci: Guru Ideal, UU Nomor 14 Tahun 2005
Kata Kunci: Guru Ideal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005