Ketentuan Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Merupakan Doktrin Hukum yang Berbasis Hukum Positif
Abstract
Salah satu tuntutan reformasi 1998, adanya kebebasan pers, atau pendirian perusahaan pers tidak perlu menggunakan ijin dari pemerintah, karena hal itu akan menghambat nilai-nilai demokrasi. Lahirnya Pasal 9 ayat(1) dan (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan kebebasan setiap warga negara dan negara untuk mendirikan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Oleh karenanya, DP mengeluarkan Peraturan No 4/DP/III/2008 tentang Standarisasi Perusahaan Pers Jo.Surat Edaran No 1/SE DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU pers dan Standarisasi perusahaan pers. Peraturan DP dimohonkan diuji materi ke MK, oleh salah seorang pimpinan penerbitan yang pada akhirnya ditolak karena tidak memenuhi aspek spesifikasi permohonan. Guna mendapatkan kesimpulan yang memadai, tulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normative-empiris, karena selain mengumpulkan buku ilmu hukum, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tema itu. Untuk mendapatkan gambaran lengkap, Tulisan ini juga memasukkan Putusan MK. No. 51 Tahun 2018 atas permohonan dari seorang Direkur Swara Resi yang beralmat di Mekarsari Depok untuk dianalisa beserta bahan lainnya. Hasil dari penelitihan itu mendapatkan jawaban, Peraturan DP No 4/DP/III/2008 Jo. SE No 01/SE DP/I/2014 merupakan sebuah doktrin hukum yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 51/PU-XVI/2018 yang pokok intinya menolak permohonan pemohon sehingga menjadi hukum positif. Dengan ditolaknya permohonan uji materi Peraturan DP dan SE DP, dapat disimpulkan, Dewan Pers sebagai lembaga negara dapat membuat peraturan perundang-undangan yang dikuatkan oleh Putusan MK, sehingga peraturan tersebut sebagai hukum positif yang mengikat kesemua warga negara Indonesia yang akan membuat usaha pers, yakni Perseroan Terbatas (PT) jika hal itu dimaknai sebagai usaha pers yang bersifat komersial.
Downloads
Copyright (c) 2021 Yusuf Ms
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.