TINJAUAN POLITIK HUKUM ATAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
Abstract
Usaha menyejahterakan masyarakat desa sebagai pemilik otonomi desa terus dilaksanakan melalui program yang bersifat sektoral melalui kementrian, sampai pada upaya pembentukan kelembagaan yang memperoleh legitimasi dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah diberinya ruang yang cukup strategi bagi pembentukan Bumdes––Badan Usaha Milik Desa––yakni suatu lembaga yang bergelut di ranah sosial dan ekonomi serta sebagai layanan atas masyarakat desa terkait badan usaha. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan guna memperoleh gambaran realita dari pembentukan dan keberadaan BumDes. Menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif, penulis mencoba menemukan jawaban dengan memfokuskan penelitian pada: (1) Analisis terhadap pembentukan Badan Usaha Milik Desa (2) Kontribusi keberadaan badan terkait dalam penguatan ekonomi desa dan (3) Faktor-faktor penghambat bagi berfungsinya Badan Usaha Milik Desa. Dari penelitian yang dilakukan mendapatkan kenyataan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Gintung Kidul Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon baik dari tata cara pembentukan sampai pada keberadannya belum selaras dengan perundangundangan sehingga belum terlalu efektif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di desa ini lebih pada tuntutan formalitas dan keberadannya hanya sebatas pada papan nama belaka, hal ini disebabkan karena terlalu dominannya peran kepala desa serta rendahnya kesadaran/budaya hukum dari masyarakat desa sendiri.