PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KUNINGAN

  • Dicki Andika Martha
  • Endang Sutrisno

Abstract

Penelitian Ini Dilakukan mengetahui dan menganalisis 1) pengaturan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kuningan. 2). faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah sosial legal dengan paradigma kontruktivisme, interaksionisme simbolik menjadi teknik analisis. Hasil penelitian menunjukan Delik perkara LP/12-21/48/VI/2015/Lantas yang di selesaikan dengan kewenangan diskresi untuk memberhentikan kasus di akhiri dengan penyerahan barang bukti dan surat pernyataan tunggal pihak keluarga. Isi pernyataan tunggal pihak keluarga dalam hal ini pelanggar sekaligus ayah yang menyatakan secara terbuka untuk pihak kepolisian tidak melanjutkan ke proses lebih lanjut melainkan cukup di laka lantas polres. Adanya isi pernyataan tunggal yang memohon perkara tidak diproses lebih lanjut merupakan salah satu faktor penyidik melakukan diskresi. Keputusan tidak menindaklanjuti perkara tersebut merupakan hasil proses dari pertimbangan yang meliputi situasi dan kondisi pelanggar yang merupakan ayah korban, pertimbangan moral atas dasar ketidaksepadanan hukum karena kondisi faktual, prilaku baik dan kooperatif pelanggar yang mempengaruhi tingkat empati, serta untuk menjaga ketentraman pelanggar yang sekaligus korban yang menderita karena kehilangan seorang anak hal ini didasari atas kepedulian akan hak asasi manusia. Dari analsis pertimbangan yang menjadi faktor-faktor pengambilan langkah diskresi penyidik dalam sebuah perkara tindak pidana lalu lintas tidak terlepas dari dasar kewenangan diskresi yang tertuang dalam regulasi serta ketertampilan penyidik dalam menyaring perkara berdasarkan bobot perkara tersebut, selain itu tingkat subjektivitas penyidik dipengaruhi oleh nilai moral hak asasi manusia dan pelaksanaan diskresi lebih kepada menjaga kepentingan umum serta institusi itu sendiri.

Kata kunci : Diskresi, Kepolisian, Tindak Pidana Lalu Lintas

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-06-02