Kajian Yuridis Komparatif Penyedia Pinjaman Non-Bank Bagi Usaha Mikro Di Indonesia

  • Nadialista Kurniawan Universitas Pelita Harapan. Banten. Indonesia
  • Risyad Arhamullah Universitas Pelita Harapan. Banten. Indonesia
Keywords: Peer-to-Peer (P2P) Lending, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Pinjaman, Non-Bank, Teknologi Finansial

Abstract

Kehadiran Fintech P2P Lending menjadi sebuah alternatif pembiayaan non-bank selain Lembaga Keuangan Mikro yang telah hadir jauh lebih dulu dan diakui keberadaannya secara hukum sejak tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis-normatif mengenai implementasi Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) sebagai alternatif penyedia pinjaman non-bank bagi usaha mikro di Indonesia dan menganalisis komparasi antara Financial Technology Peer to Peer Lending (P2P) dengan Lembaga Keuangan Mikro dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum dilihat dari pendekatan sisi politik hukum di Indonesia, yang dapat digunakan untuk penelitian lebih lanjut yang dapat dilakukan secara empiris di masa mendatang bagi perkembangan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif yaitu menelaah bahan hukum utama dengan menelaah dan melakukan perbandingan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Fintech P2P Lending dan Lembaga Keuangan Mikro. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan otoritas jasa keuangan sebagai otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan terwujud dalam Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, selaras dengan politik hukum Indonesia dan tujuan daripada hukum itu sendiri. Kekosongan hukum (rechtvacuum) mengenai Tingkat Suku Bunga Pinjaman Fintech P2P Lending semestinya segera ditangani demi terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan serta menjaga stabilitas moneter dan keuangan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshar, Anshar, & Suwito, Suwito. (2018). Infra Petita Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Menerobos Ketentuan Pemidanaan Minimum. Jurnal Yudisial, 11(2), 151–170. Google Scholar

Aprita, Serlika Aprita Serlika. (2021). Peranan Peer to Peer Lending dalam Menyalurkan Pendanaan pada Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(1), 37–61. Google Scholar

Budimanta, Arif. (2020). Pancasilanomics: Jalan Keadilan dan Kemakmuran (Vol. 1). PT Penerbit IPB Press. Google Scholar

Damayanti, Dila. (2019). Peran Lembaga Keuangan Mikro Terhadap Eksistensi Usaha Mikro (Studi Pada Nasabah PD BPR BANK Sleman). Maker: Jurnal Manajemen, 5(2), 110–118. Google Scholar

Erwin, Muhammad, & Hukum, Filsafat. (2012). Cetakan 2, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta. Google Scholar

Fornoni, Mariel, Arribas, Iván, & Vila, José E. (2012). An entrepreneur’s social capital and performance: The role of access to information in the Argentinean case. Journal of Organizational Change Management. Google Scholar

Geme, Maria Theresia. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Google Scholar

Hadad, Muliaman D. (2017). Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Kuliah Umum Tentang Fintech, Indonesia Banking School. Google Scholar

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu. Google Scholar

Haikal, Ramadhan, Zarfinal, Zarfinal, & Maiyestati, Maiyestati. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Teknologi Finansial Dalam Bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Provinsi Sumatera Barat. Universitas Bung Hatta. Google Scholar

Hanifah, Nurul, & Rahadi, Dedi Rianto. (2020). Analisis Perilaku Konsumen Dalam Memutuskan Pembelian Secara Online Pada Masa Pandemi COVID-19. Sultanist: Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 8(2), 112–122. Google Scholar

Kurniawan, Nadialista. (2021). Pengaturan dan penanganan Bitcoin: studi komparatif antara Indonesia, Australia dan Jepang. Universitas Pelita Harapan. Google Scholar

Mahfud, M. D. (2009). Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Jakrta: Seminar Nasional. Google Scholar

Masru, Abdul Wahid. (2004). Politik Hukum dan Perundang-undangan. Makalah, Jakarta. Google Scholar

Santi, Ernama, Budiharto, Budiharto, & Saptono, Hendro. (2017). Pengawasan otoritas jasa keuangan terhadap financial technology (peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–20. Google Scholar

Wibowo, Feri, Arifati, Rina, & Raharjo, Kharis. (2016). Analisis Pengaruh Tingkat Inflasi, Suku Bunga Sbi, Nilai Tukar Us Dollar Pada Rupiah, Jumlah Uang Beredar, Indeks Dow Jones, Indeks Nikkei 225, Dan Indeks Hangseng Terhadap Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) Periode Tahun 2010-2014. Journal Of Accounting, 2(2). Google Scholar
Published
2021-08-19