TANGGUNGJAWAB HUKUM KLINIK KESEHATAN DALAM PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Abstract
Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan melewati proses pemeriksanaan kesehatan. Pemeriksanaan tersebut berisi pemeriksaan fisik dan jiwa. Pemeriksaan penunjang dilakukan oleh rumah sakit serta klinik. Hal-hal sebagaimana demikian tercantum pada Permenkes No. 29 Tahun 20 13 mengenai Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI. Klinik. Faktanya pemeriksaan kesehatan belum selaras dengan peraturan, yaitu tidak dilakukan informed consent sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga timbul permasalahan mengenai standar dam aturan dasar pemeriksaan kesehatan yang digunakan untuk calon TKI. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan standar pelayanan kesehatan calon TKI dan mendeskripsikan pertanggungjawaban hukumnya. Metode penelitian menggunakan penelitian doktrinal. Temuan penelitian pemeriksaan kesehatan belum memiliki Standar Operasional Prosedur, penerapan sanksinya yaitu sanksi administrasi seperti teguran lisan, teguran tertulis yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten dan Dinas Kesehatan Daerah/Provinsi, dan selanjutnya pemberhentian kegiatan sementara hingga pencabutan izin sarana kesehatan oleh Menteri Kesehatan.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, Calon Tenaga Kerja Indonesia, Sanksi Administrasi