TANGGUNGJAWAB HUKUM KESEHATAN AHLI GIGI TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTEK

  • Yani Kamasturyani

Abstract

Pekerjaan menjadi ahli gigi tanpa izin dari pemerintah dan aturaan perundang-udnangan yangtelah diatur akan membawa dampak besar yang di timbulkan yaitu maraknya malpraktek yang terjadi di masyarakat. Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab hukum kesehatan tukang ahli gigi dalam melakukan praktik yang di tinjau dari hukum dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam peneltian ini menggunakan metode penelitian kualitattif deskriptif dengan metode pendektan yuridis normatif. Yang mengkaji tantang tindakan malpraktek yang ditinjau dari hukum kesehatan, mengenai pertanggung jawaban hukum kesehatan atas tindakan malpraktek ahli gigi. Ditinjau dari Undang-Undang pemerintah yang mengatur sesuai dengan profesi ahli gigi yang dimaksud, maka dapat dilihat dari peraturan pemerintan tentang kesehatan. Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 6 Ayat 1, kemudian dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 39 Tahun 2014 pada Pasal 9. Dalam peraturan terebut dijelaskan bahwa profesi “ahli gigi” tidak diberikan ijin melakukan praktik diluar kewenangannya. Dengan demikian peraturan tersebut secara tegas untuk membatasi kewenangan seorang ahli gigi yang tidak sesuai dengan keahliannya. Jika didapati pelanggaran profesi “ahli gigi” maka akan dikenakan sanksi berpura administratif dari pemerintah setempat atau daerah maupun pemerintah kota.


Kata Kunci : Tanggungjawab Hukum, Ahli Gigi , Tindakan Malparaktek.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-06-29