Analisis Perkara Tindak Pidana Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi Kepada Anak-Anak Dibawah Umur
Abstract
Tidak semua dampak revolusi industri 4.0 adalah dampak baik, ada dampak buruknya yaitu dengan mudahnya akses terhadap internet, kejahatan pornografi yang terjadi juga meningkat. Pornografi bukanlah kejahatan baru, namun saat ini kejahatan pornografi sedang mewabah di seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu tinjauan yuridis terhadap Putusan No. 270/Pid.B/2018/PN Pwt perlu dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana kepada pelaku dalam perkara putusan ini, mengingat pelaku mempertontonkan video porno kepada 3 orang anak SD. Berdasarkan putusan, pelaku dijatuhkan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 250 juta rupiah subsidair 1 bulan penjara. Serta bertujuan mengetahui apa upaya penanggulangan mengatasi tindak pidana ini agar kedepannya kejahatan serupa tidak terulang mengingat dampak pornografi sangat negatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dimana digunakan metode pendekatan yuridis-normatif, pendekatan kasus dalam putusan. Penulis menggunakan sumber data sekunder yang metode pengumpulan data didapat dari melakukan studi kepustakaan (library research). Untuk menyusun penelitian, penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan harapan dapat ditemukan jawaban dari permasalahan dan mencapai tujuan dibuatnya penulisan ini. Tuntutan dan putusan yang diberikan pada perkara ini belum mampu memenuhi tujuan dibentuknya UU Pornografi. Upaya represif yang dapat dilakukan penegak hukum adalah menjatuhkan hukuman yang sekiranya cukup berat sehingga dapat memberikan peringatan kepada orang-orang yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama, karena akan ada hukuman berat yang menunggu apalagi melibatkan anak. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama menerapkan upaya pre-emtif dan preventif, serta aktif melaporkan konten negatif (terutama pornografi) di sosial media ke layanan ‘aduankonten’ yang disediakan Kominfo.
Downloads
References
Hamzah, Hamzah. (2019). Metode Penelitian Hukum sebagai Suatu Pengantar. Google Scholar
Hanifah, Irma Rumtianing Uswatul. (2013). Kejahatan Pornografi Upaya Pencegahan dan Penanggulangannya di Kabupaten Ponorogo. Justicia Islamica, 10(2). Google Scholar
Hiariej, Eddy O. S., & Pidana, Prinsip Prinsip Hukum. (2014). Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta. Google Scholar
Kagumi, Dida Fasha, Salim, H. S., & Muhaimin, Muhaimin. (2020). Analysis of the Juridical Rights of Dependents based on Skmht in Home Ownership Financing of PT Bank NTB Syariah Mataram Branch. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(6), 127–134. Google Scholar
Lestari, Melanie Pita. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Internet (Cyber Sex). Krtha Bhayangkara, 13(1), 114–139. Google Scholar
Mangkepriyanto, Extrix. (2019). Hukum Pidana dan Kriminologi. GUEPEDIA. Google Scholar
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Arti penting Hermeneutik dalam Penerapan Hukum. Google Scholar
Michael, Tomy. (2014). Rekonsepsi Frasa" Mengesankan Ketelanjangan" dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(20). Google Scholar
Pasaribu, Sanba Sheda Octora. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebaran Konten Teori Konspirasi Covid-19 Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Google Scholar
Paseki, Winston Ceasar. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Penanggulangan Cyberporn Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. LEX CRIMEN, 7(8). Google Scholar
Rongkene, Brolin. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lex Crimen, 9(1). Google Scholar
Salsabila, Nadia. (2020). Tindak Pidana Pornografi Terhadap Korban Anak Perspektif Fiqh JinÄyah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 270/Pid. B/2018/PN. Pwt). IAIN Purwokerto. Google Scholar
Siregar, Gomgom T. P., & Sihite, Indra Purnanto S. (2020). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyebar Konten Pornografi Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 1–11. Google Scholar
Soekanto, Soerjono. (2014). Sosiologi suatu pengantar. Google Scholar
Sudrajat, H. R. (2006). Mengelola sampah kota. Niaga Swadaya. Google Scholar
Sulianta, Feri. (2010). Cyberporn: bisnis atau kriminal. Elex Media Komputindo. Google Scholar
Supartiningsih, Supartiningsih. (2004). Melacak Akar Masalah Pornografi dan Pornoaksi serta Implikasinya terhadap Nilai-nilai Sosial (Kajian Filsafat Nilai). Jurnal Filsafat, 14(1), 1–12. Google Scholar
Sushanty, Vera Rimbawani. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109–129. Google Scholar
Wahid, Abdul, Sunardi, Sunardi, & Kurniawati, Dwi Ari. (2018). Doktrin Khilafah Sebagai Ancaman Terhadap Konstruksi Negara Hukum Indonesia. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(2), 206–220. Google Scholar
Wijaya, Hengki. (2018). Analisis data kualitatif ilmu pendidikan teologi. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray. Google Scholar
Copyright (c) 2021 Eko Nurisman, Vania Virginia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.