Kecenderungan Otoritarianisme dalam Proses Pengesahan Kebijakan Publik Selama Pandemi Covid-19 Di Indonesia
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kecenderungan otoritarianisme dalam proses pengesahan kebijakan publik selama pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya secara spesifik dalam kasus pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Kemudian, dalam memperoleh data-data yang terkait dengan fokus pembahasan penelitian ini, metode yang digunakan adalah berupa metode kualitatif yang didasarkan pada penggunaan data sekunder, yakni data yang bersumber dari literatur-literatur seperti buku, artikel jurnal, publikasi lembaga, hingga publikasi-publikasi ilmiah lainnya yang bersifat daring. Adapun, terkait dengan temuan yang berhasil diidentifikasi dalam jurnal ini setidaknya menunjukkan bahwa terdapat tiga jenis kecenderungan otoritarianisme selama mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia terutama dalam konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiga kecenderungan itu diantaranya adalah adanya kecenderungan yang lebih mengutamakan stabilitas ketimbang kebebasan individu yang dicerminkan melalui penggunaan cara-cara represif oleh aparat keamanan terutama dalam merespon aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah, adanya kecenderungan yang mendukung dilakukannya sentralisasi atau konsentrasi kekuasaan di tangan otoritas Eksekutif yang salah satunya tercermin dalam proses perumusan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak dianggap kurang melibatkan partisipasi dan aspirasi dari elemen masyarakat secara luas karena cenderung tersentralisasi pada pemerintah dan DPR, sehingga akhirnya turut memunculkan resistensi dari sejumlah elemen masyarakat, serta adanya kecenderungan yang mendorong pihak-pihak berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan ketimbang melalui hal-hal yang sifatnya legal tatkala pemerintah memberlakukan aturan larangan untuk berdemonstrasi serta turut ditandai dengan adanya penggunaan pasal-pasal secara sembarangan terhadap sejumlah kalangan khususnya yang kerap memberikan kritik kepada pemerintah
Downloads
References
Ahdori, Abdul Rahman. (2020). Menaker Sampaikan Alasan Pemerintah Membentuk UU Cipta Kerja. Google Scholar
Anggoro, Antonius Ponco, & Lee, Antony. (2020). Pandemi Bisa Perburuk Demokrasi.
Azra, Azyumardi. (2020). Covid-19: Resesi Demokrasi. Google Scholar
BBC. (2020). Omnibus Law: Demo tolak UU Cipta Kerja di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: “Polisi melakukan pelanggaran.†Google Scholar
BEM Farmasi UAD. (2020). RUU KEFARMASIAN. Google Scholar
Chang, Yung Yung. (2020). The Post-Pandemic World: between Constitutionalized and Authoritarian Orders – China’s Narrative-Power Play in the Pandemic Era. Journal of Chinese Political Science, 26(1), 27–65. https://doi.org/10.1007/s11366-020-09695-3 Google Scholar
Cooley, Alexander. (2015). Countering Democratic Norms. Journal of Democracy, 26(3), 49–63. https://doi.org/10.1353/jod.2015.0049 Google Scholar
Cooper, Luke, & Aitchison, Guy. (2020a). Covid-19, Authoritarianism and Democracy. LSE Conflict and Civil Society Research Unit. Google Scholar
Cooper, Luke, & Aitchison, Guy. (2020b). The dangers ahead: Covid-19, authoritarianism and democracy. Google Scholar
Deutsche Welle. (2020). Pandemi Tumbuhkan Bibit Otoritarianisme Di Seluruh Dunia.
Harari, Yuval Noah. (2020). The World After Coronavirus. Google Scholar
Hobbes, Thomas. (2008). Leviathan. Oxford: Oxford University Press. Google Scholar
Islamiwati, Cinta. (2021). 5 Hasil Survei SMRC Terkait Kondisi Kebebasan Sipil di Tanah Air. Google Scholar
Jevera, Hansel. (2020). Undang-Undang Ibu Kota Negara Tak Masuk Omnibus Law, Ini Bocoran Bappenas. Google Scholar
Kavanagh, Matthew M. (2020). Authoritarianism, outbreaks, and information politics. The Lancet Public Health, 5(3), e135–e136. Google Scholar
Kirana, & Fahmi, Mirza. (2020). Pengkerdilan Ruang Sipil Di Tengah Pandemi. Jakarta: Lokataru Foundation. Google Scholar
Komnas HAM. (2020). Komnas HAM Dorong Penanganan COVID-19 Melalui Kebijakan Berbasis HAM dan Sains. Google Scholar
Kompas. (2020). Totalnya, Polisi Tangkap 5.918 Orang dalam Demo Tolak Omnibus Law di Indonesia. Google Scholar
KontraS. (2020). Catatan Hari HAM 2020: HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme. Google Scholar
Kreuder-Sonnen, Christian, & Zangl, Bernhard. (2015). Which post-Westphalia? International organizations between constitutionalism and authoritarianism. European Journal of International Relations, 21(3), 568–594. Google Scholar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2020). Demokrasi Di Tengah Oligarki & Pandemi: Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta Tahun 2020. Jakarta: LBH Jakarta. Google Scholar
Mukaromah, Vina Fadhrotul. (2020). Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan. Google Scholar
Neuman, William Lawrence. (2007). Basics of Social Research Qualitative and Quantitative Approaches: 2nd Edition. Boston: Pearson Education, Inc. Google Scholar
Noor, Firman. (2020). Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19. Google Scholar
Nugroho, Rizal Setyo. (2020). Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan. Google Scholar
Nurita, Dewi, & Amirullah. (2020). Survei Indikator: Masyarakat Makin Takut Menyatakan Pendapat. Google Scholar
Payne, G., & Payne, J. (2011). Key Concepts in Social Research. London: SAGE Publications. Google Scholar
Ramadhan. (2020). Pandemi COVID-19 dan Wajah Otoritarianisme di Seluruh Penjuru Dunia. Google Scholar
Shalihah, Nur Fitriatus. (2020). Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di 9 Daerah Berlangsung Ricuh, Mana Saja? Google Scholar
Youngs, Richard, & Panchulidze, Elene. (2020). Global Democracy & Covid-19: Upgrading International Support. Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA). Google Scholar
Zelikow, Philip. (2017). Is the World Slouching Toward a Grave Systemic Crisis? - The Atlantic. Google Scholar
Copyright (c) 2021 R. Sofwan Ilham Pratama, Chusnul Mar’iyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.