Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Analisis Perbandingan Uu Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 19 Tahun 2019)
Abstract
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen yang dibentuk dengan kewenangan khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, lembaga ini memiliki serangkaian kewenangan yang cukup besar dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Perubahan dasar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dari yang semula dengan dasar hukum UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 ini membawa beberapa perubahan fundamental yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu perubahan tersebut adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang tidak dimiliki di dalam ketentuan undang undang sebelumnya. Penelitian yang disusun dengan metode yuridis normative ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SP3 dapat dikeluarkan KPK dalam hal perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam waktu dua tahun. Penerbitan SP3tersebut bukanlah dalam rangka melemahkan KPK ataupun mendukung koruptor, melainkan harus dipahami sebagai jalan tengah agar KPK sebagai penegak hukum tidak melakukan abuse of power sekaligus menjamin hak tersangka dalam mendapatkan kepastian hukum.
Downloads
References
Decoste, F. C. (2000). Political Corruption, Judicial Selection, And The Rule Of Law. Alta. L. Rev., 38, 654. Google Scholar
Hiariej, Eddy O. S. (2018). Korupsi Di Sektor Swasta Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 333–344. Google Scholar
Ifrani, Ifrani. (2018). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 319–336. Google Scholar
Januarsyah, Mas Putra Zenno, Astawa, I. Gde Pantja, Atmasasmita, Romli, & Gultom, Elisatris. (2020). The Idea Of Implementing A Deferred Prosecution Agreement With The Anti-Bribery Management System In Corruption Crime Management By Corporations In Indonesia. International Journal Of Criminology And Sociology, 9, 1379–1384. Google Scholar
Khan, Anupriya, & Krishnan, Satish. (2021). Moderating Effects Of Business-Systems Corruption On Corruption In Basic National Institutions And Electronic Government Maturity: Insights From A Dynamic Panel Data Analysis. International Journal Of Information Management, 59, 102349. Google Scholar
Kurniawan, Andri. (2015). Politik Hukum Pembentukan Lembaga-Lembaga Penyidik Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia. Google Scholar
Moenir, H. A. S. (2006). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara. Moleong. Google Scholar
Pahlevi, Reza. (2021). Batas Waktu Penetapan Sp3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Terkait Kewenangan Kepolisian Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Novum: Jurnal Hukum, 161–170. Google Scholar
Prasisko, Yongky Gigih. (2016). Gerakan Sosial Baru Indonesia: Reformasi 1998 Dan Proses Demokratisasi Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(2), 9–16. Google Scholar
Sukmareni, Sukmareni, Juhana, Ujuh, & Basri, Muhammad. (2020). Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 197–212. Google Scholar
Sukri, Nandi Japri. (2017). Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kpk. Lex Privatum, 5(8), 5–12. Google Scholar
Wardojo, Mellysa Febriani. (2018). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 73–83. Google Scholar
Copyright (c) 2021 Edi Boni Mantolas, I Putu Eka Cakra, Joko Setiyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.