Analisis Pengaruh Kompensasi dan Benefit Terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Honorer Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menjadi dasar dari hadirnya pegawai pemerintah dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan undang-undang tersebut saat ini komposisi aparatul sipil negara tidak hanya terdiri dari unsur pegawai negeri namun juga pegawai pemerintah dengan status kontrak. Secara garis besar terdapat perbedaan yang mencolok pada hak dan kewajiban dari kedua status tersebut Dimana kesejahteraan dan benefit tambahan pegawai negeri telah terjamin besaran dan jenisnya serta diatur dalam sebuah perangkat hukum yang jelas. Sementera pegawai kontrak kedua hak tersebut nilainya jauh lebih kecil dengan ruang lingkup pekerjaan yang sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kompensasi dan Benefit terhadap Kepuasan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitaif dengan pendekatan survey. Key informant dalam penelitian ini adalah PPNPN Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda terhadap variabel tetap kepuasan kerja dan variabel bebas kompensasi dan benefit. Hasil yang dihasilkan adalah bahwa kompensasi dan benefit adalah memiliki pengaruh positif terhadap kepuasan kerja pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dilingkungan Ditjen Kekayaan Intelektual. Adapun saran penulis kepada Ditjen Kekayaan Intelektual adalah agar sesegera mungkin mendorong sebuah sistem kompensasi dan benefit yang baik dan dengan didukung oleh dasar hukum yang baik agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.Downloads
Copyright (c) 2021 Eka Kurniawan, Kusumo Bintoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.