Akurasi Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dengan Metode International Association of Assesor Officer (IAAO) Di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Tahun 2019

  • Mardyantono Mardyantono Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
  • Inayati Inayati Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
Keywords: penilaian rasio, harga pasar, nilai tanah, pajak properti

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keakurasian penentuan nilai jual objek pajak bumi menggunakan metode penilaian rasio yang direkomendasikan IAAO, dan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan paradigma post-positivisme, menggunakan data transaksi jual beli properti dari sampel yang ditentukan per kelurahan di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat tahun 2019, serta didukung hasil wawancara. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kenaikan NJOP yang tidak rasional berkorelasi dengan harga pasar properti di kawasan Menteng. Hal ini tercermin dari hasil perhitungan rasio mean dibagi median sebesar 1,13 (113%) mengindikasikan over assessment, pada hasil mean dibagi weighted mean sebesar 1,32 (132%) mengindikasikan terjadi regresivitas. Artinya, properti bernilai rendah terhadap harga pasar ditentukan dengan prosentase yang lebih tinggi di dalam penentuan NJOP Bumi tahun 2019 di Kecamatan Menteng. Pada pengukuran variabilitas dengan koefisien dipersi (COD) diperoleh nilai 13,24% dinilai tingkat keseragaman dengan kualitas baik, dan hasil perhitungan koefisien variabilitas (COV) diperoleh nilai 34,66%, artinya keseragaman penentuan NJOP Bumi tersebut tidak baik. Implikasi dari indikasi terjadi over assessment dan regresivitas dengan tingkat keseragaman penentuan NJOP dinilai tidak baik telah memunculkan kenaikan harga pasar yang tidak transparan sebagai akibat tidak adanya lembaga independen untuk melakukan pemantauan dan pencatatan dari nilai transaksi properti dalam penentuan NJOP terhadap harga pasar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-19