Analisis Hukum Terhadap Tindakan Pidana Penipuan yang Menyalahgunakan BPJS Kesehatan Berdasarkan KUHP

  • Emir Syarif Fatahillah Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Thela Valentine Universitas Prima Indonesia
  • Arixson Arixson Universitas Prima Indonesia
  • Sonya Arini Batubara Universitas Prima Indonesia
Keywords: Pidana, penipuan, BPJS Kesehatan

Abstract

Tindakan pidana penipuan penyalahgunaan BPJS Kesehatan secara umum diatur dalam KUHP pasal 378, UU No. 24 Tahun 2011 serta diterbitkannya Permenkes No. 16 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan. Rumusan penelitian ini berupa bagaimana unsur-unsur KUHP terjadinya Tindak pidana penipuan layanan kesehatan (BPJS) dan bagaimana aturan hukum dalam pemberian sanksi/penindakan atas Penipuan Penyalahgunaan BPJS Kesehatan. Metode digunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji mengenai norma yang terdapat didalam undang-undang serta teori serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil penelitian ini adalah tindakan pidana penipuan atau Fraud penyalahgunaan BPJS Kesehatan sangat merugikan biaya kesehatan negara dan juga berdampak buruk bagi pasien sehingga diperlukan penindakan yang tepat sesuai KUHP yang berlaku dan didukung UU mengenai BPJS Kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-20