Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Produk Kecantikan yang Dipasarkan Secara Online
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen produk kecantikan yang dipasarkan secara online serta mengetahui upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dalam melindungi konsumen produk kecantikan yang diperdagangkan secara online. Penelitian kualitatif ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan secara yuridis empiris, Selain metode yuridis empiris, digunakan juga metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder. Populasi terdiri dari para mahasiswi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mahardika Cirebon, Jawa Barat, Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Jenis Produk Produk Kecantikan yang Sering dikonsumsi masyarakat dan di beli secara online terbanyak adalah pemutih kulit wajah sebanyak 70%, dan secara umum belum semua orang memahami tentang perlindungan hukum bagi konsumen akibat mengonsumsi obat-obat kecantikan yang mengakibatkan konsumen menderita kerugian. Para pelaku perdagangan online dapat diberikan sanksi administrasi (teguran sampai pembekuan izin edar), sanksi keperdataan (ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum dan wanprestasi), dan sanksi pidana (hukuman fisik kurungan penjara dalam waktu tertentu).
Downloads
Copyright (c) 2021 Yani Kamasturyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.