Problematika Hukum dalam Penanggulangan Illegal Fishing Di Provinsi Kepulauan Maluku
Abstract
Illegal Fishing merupakan masalah yang tidak dapat terselesaikan secara substansial, dilihat intensitas kejadian maupun kerugian yang ditimbulkan. Problem Illegal Fishing terjadi karena penegakan hukum yang lemah, koordinasi antar lembaga penegak hukum, luasnya wilayah laut dan rendahnya hukuman. Kebijakan menenggelamkan kapal illegal fishing, menjadi suatu harapan baru yang mesti dilakukan secara konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum penanggulangan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah perairan laut Provinsi Maluku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan diratifikasinya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar intemasional. Akan tetapi, kondisi ini menimbulkan persoalan baru, terutama banyaknya kapal asing maupun kapal dalam negeri yang secara ilegal beroperasi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Nusantara, terutama di wilayah laut Provinsi Maluku. Meskipun pemanfaatan wilayah laut di Indonesia telah di atur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih terkendala akibat kegiatan illegal fising oleh kapal-kapal asing untuk itu instrumen kebijakan yang dapat di gunakan pemerintah yaitu mengakomodir dalam suatu sistem yang utuh dan komprehensif dengan mengintegrasikan dimensi penegakan hukum yang terkoordinir antar institusi, melibatkan masyarakat hukum adat, dan dilaksanakan dengan orientasi pembangunan kelautan serta mengutamakan pengembangan kawasan perbatasan Negara terkhususnya peningkatan pengawasan pada wilayah-wilayah yang sering menjadi target illegal fishing di Provinsi Maluku.
Downloads
Copyright (c) 2021 Wilshen Leatemia, Ricky Marthen Wattimena
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.