HUKUM ISLAM TERHADAP POTONGAN HARGA (Studi di Lativah Hijab Cirebon)
Abstract
Pembahasan dalam disiplin ilmu fiqh mu’amalah adalah kajian tentang ketetapan
hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum bagis setiap praktik
ibadah yang dilakukan manusia, sehingga para pemeluknya dapat beribadah
dengan rasa aman, tenang tanpa ragu. Tegaknya aturan dalam negara atau
masyarakat islam, adalah bagian dari tujuan Islam yang ada dalam maqasid
Syari’ah, yaitu dengan prinsip terwujudnya keadilan, persamaan antar pemeluk
atau kelompok yang berbeda pemahaman. Kajian mengenai fiqh mu’amalah
mentarkan pemeluknya pada keseimbangan antara kepentingan yang berbeda dan
saling bertentangan. Artinya penyeimbangn ini juga menjadi landasan untuk saling
bertoleran dan saling menghormati perbedaan pemahaman. Fiqh mu’amalah juga
memberikan kepastian hukum terhadap pemeluknya untuk dijadikan dasar setiap
menghadapi persoalan di kehidupannya. Peneliti melakukan penelitian di Lativah
Hijab Cirebon untuk mengetahui hukum islam terhadap potongan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan
jenis penelitian field reseaech dan dibantu dengan teknik observasi, wawancara
dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa potongan harga
yang digunakan oleh lativah hijab cirebon dilakukan pada moment-moment
tertentu seperti liburan sekolah, hari raya, perayaan hari besar keagamaan.
Barang yang dujual merupakan barang-barang stok lama yang kualitasnya masih
bagus. Huk Potongan harga dalam islam sendiri hukum asalnya diperbolehkan jika
rukun dan syarat pada akal jual beli terpenuhi, potongan harga bisa dikatakan
haram jika rukun serta syarat dari praktik akad tidak terpenuhi seperti larangan
dalam jual beli yaitu tadlis dan najasy.
Kata Kunci : Hukum Islam, Potongan Harga