Peradilan Campuran dalam Hukum Pidana Internasional (Hybrid Tribunal)
Abstract
Urgensi dibentuknya pengadilan internasional memiliki keterkaitan dengan kejahatan internasional atau kejahatan di bawah yurisdiksi hukum internasional antara lain seperti, kejahatan "genocide" (''crimes of genocide''), kejahatan terhadap kemanusiaan ("crimes against humanity''), dan kejahatan perang ("war crimes''). Menurut hukum internasional, pelaku kejahatan-kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan atau bebas tanpa hukuman ("impunity'') maupun diberikan amnesti dan terhadap kasusnya harus diselesaikan secara hukum melalui forum pengadilan ("judicial proceedings''), baik nasional maupun internasional, karena pelaku kejahatan-kejahatan tersebut dianggap melanggar norma hukum internasional yang berkategori "jus cogens†atau "peremptory norm". Pengadilan campuran (hybrid tribunal) muncul sebagai forum alternatif penyelesaian atas kejahatan internasional. Hal itu disebabkan dari pemikiran bahwa kejahatan-kejahatan tersebut tidak mengenal kadaluwarsa (''non-statutory limitation''), sehingga tidak ada batas waktu dalam hal penuntutannya. Kemudian setiap negara memiliki hak atau kewenangan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal (''universal jurisdiction'') untuk menangkap, mengadili, dan menghukum si pelaku atau mengekstradisikannya ke negara-negara yang memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan si pelaku atau kejahatan yang dilakukannya
Downloads
Copyright (c) 2021 Muhammad Ansyar, Dimas Pranowo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.