PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN REKLAME DALAM MEWUJUDKAN KETERTIBAN KOTA

  • Junaedi Junaedi

Abstract

Reklame merupakan salah satu bentuk iklan dengan bentuk visual sebagai sarana
promosi yang memenuhi ruang publik. Perusahaan perikalanan (biro iklan)kerap
kali hanya mementingkan kliennya daripada aspek keselamatan, keefektitifan Dan
estetika kota kdang berebut titik – titik pemasangan reklame disetiap sudut kota
dengan tidak ragu mengesampingkan aspek hukum yang ada, sehingga akan
berdampak pada kawasan perkotaan seperti hutan reklame. Pemerintah daerah
mendapatkan keuntungan atas keberadaan reklame dari pajak daerah. Disisi lain
masyarakat membutuhkan ruang public yang nyaman dan layak dari suatu kota
sebagai suatu regulasi memiliki fungsi sebagai alat menciptakan ketertiban umum
Dan pendukung pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumahtangganya sendiri
secara finansial. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan sosio-legal. Pengambilan data bersumber dari data primer Dan
sekunder yang kemudian di analisis. Adapun hasil penelitiannya bahwa
penegakkan hukum terhadap pelanggaran perizinan pemasangan reklame sudah
dilakukan baik melalui tindakan adminsitrtif maupun tindakan non yutisi dan
tindakan yustisi. Namun sesuai dengan keadaan dilapangn intensitas pelanggaran
dalam perizinan penyelenggaraan reklame masih relative tinggi. Hal ini tentu
berdampak pada ketertiban dan keindahan kota Cirebon. Sehingga perlu adanya
pengawasan yang menyeluruh mulai dari perizinan hingga pengawasan pada saat
pemasangan reklame dilakukan.
Kata Kunci : Reklame, Penegakkan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-09-28