Upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 Di Tengah Pandemi Covid-19
Abstract
Pemilihan yang dilakukan secara serentak di Indonesia pada Tahun 2020 yaitu Pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu tahapan yang selalu menjadi masalah yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, pemutahkhiran data merupakan tahapan yang sangat krusial karena berkaitan dengan hak pilih masyarakat. Hak pilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijaga. Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang mempunyai tugas berkaitan dengan hak pilih. Bagaimana upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam Melindungi Hak Pilih masyarakat di tengah Pandemi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan diinterpretasi melalui reduksi data yang diperoleh dan disajikan yang pada akhirnya ditarik kesimpulan atas jawaban-jawaban yang diperoleh dari informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam melindungi hak pilih masyarakat pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni, dengan memaksimalkan bimbingan teknis kepada petugas adhock (PPK, PPS, PPDP), serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendataan Coklit. Agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya
Downloads
Copyright (c) 2021 Syahrir Mantopani, Andi Yakub, Ariana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.