Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Obat-Obatan dan/atau Alat Kesehatan yang Ilegal
Abstract
Obat sangat berperan penting didalam kehidupan masyarakat yang dimana masyarakat sekarang mulai mengutamakan kesehatannya, dengan tingginya dorongan masyarakat akan kesehatan terutama pengonsumsian obat-obat, maka muncul beberapa oknum yang memanfaatkan hal ini untuk mencari keuntungan sendiri dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan dan/atau alat kesehatan yang ilegal dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor : 154/Pid.Sus/2015/PN.Rta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif atau doktrinal research dengan sifat penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis, dalam memperoleh bahan hukum penulisan jurnal ini menggunakan sumber data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari sumber yang sudah ada seperti studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaku tindak pidana pengedar obat-obatan ilegal dijatuhi pidana yang telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku tindak pidana juga dikenakan denda sesuai yang tertera dalam undang-undang.
Downloads
Copyright (c) 2021 T. Ghina Sonya, Eka Lolita Eliyanti Pakpahan, Dina Wulandary Purba, Boy Fridoanta Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.