PRO DAN KONTRA PASAL TENTANG OUTSORCING DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pro dan kontra undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini merupakan
penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian normatif yang
dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan
menggambarkan atau melukiskan keadaan objek atau subjek yang diteliti pada saat
sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Metode
Penelitian ini menggunakan studi naskah atau umumnya dikenal dengan pustaka
library, dengan studi kasus pada UU tenaga kerjaan. Penelitian yang mengkaji
pada ruang lingkup hukum normatif atau juga disebut dengan penelitian doctrinal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktinya, sistem outsourcing yang
selama ini sudah berjalan, ternyata menimbulkan gejala konflik dan masalah yang
melibatkan antara pihak buruh/pekerja dengan perusahaan. Adanya sistem ini
adalah karena sebelumnya telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun
2003. Menurut penelaahan peneliti, dalam UU tersebut masih banyak kelemahan
di dalamnya, seperti tidak adanya kebijakan yang mengatur dan menjelaskan
pelaksanaan sistem outsourcing. Di dalamnya hanya menjelaskan tentang legalitas
dari praktik tersebut. Kemudian, peneliti juga tidak menemukan perlindungan hak
para pekerja/buruh, dan hal ini menjadi bagian terpenting mengapa UU tersebut
menjadi persoalan bagi sebagian kalangan.
Kata Kunci : Pro dan Kontra, Outsorcing, udang-undang Nomor 13 tahun 2003.