Jual Beli Online Persfektif Ekonomi Islam
Abstract
Seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, ternyata turut pula menimbulkan berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan yang dapat muncul dalam transaksi on-line ini dikarenakan pemebeli dan penjual tidak bisa bertatap muka dan tidak biasa tawar menawar barang. Pembeli hanya bisa melihat dari gambar, setelah dikirim baru ada komplen. Hal ini harus ada kejelasan dalam bertransaksi sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, Dalam penelitian kepustakaan, penelusuran pustaka yang dilakukan lebih dari sekedar menyiapkan kerangka penelitian atau proposal guna memperoleh penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis ataupun mempertajam metodologi. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh berbagai macam data yang diperlukan dalam penelitiannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prinsip jual beli dalam Islam adalah Antarodin (suka-sama suka). Segala bentuk jual beli apapun kalau dapat merugikan salah satu pihak atau kedua-duanya, maka dalam Islam tidak sah akad jual beli tersebut, termasuk jual beli onlie apabila banyak madharatnya maka lebih baik dtinggalkan, akan tetapi banyak maslahatnya bisa diteruskan
Downloads
Copyright (c) 2021 Mudhori Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.